TRIBUNSUMSEL.COM - 57 pegawai KPK resmi diberhentikan.
Kini, tugas baru disebut bakal menanti mereka.
Hal tersebut tak lepas karena mereka ditawari untuk menjadi ASN di Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana memanggil 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dipecat karena tidak lolos TWK.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mendapat informasi terkait adanya dugaan upaya penjegalan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjegalan dimaksud yakni soal perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri.
"Saya dengar-dengar pimpinan KPK kalang kabut tidak menerima ini. Dan berupaya menjegal untuk Polri menerima tim 57 ini," kata Feri dalam diskusi daring bertema "Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi" pada Sabtu (2/10/2021).
Akan tetapi pakar hukum tata negara ini tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana upaya penjegalan tersebut.
Menurut Feri, wacana perekrutan 57 mantan pegawai KPK oleh Polri merupakan suatu hal yang menarik.
Apalagi jika 57 bekas pegawai KPK tersebut ditempatkan dalam tim khusus di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi bagi saya ini harapan penting," kata Feri.
Feri sudah memprediksi Jenderal Sigit ingin membentuk tim khusus beranggotakan 57 pegawai KPK yang dipecat.
Prediksi itu muncul dari pernyataan Sigit soal Polri yang kini juga menjalankan tugas tambahan seperti menjaga dana bantuan sosial (bansos), COVID-19, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pidato itu cukup kuat terutama saat disebut ada tiga tugas penting. Sehingga saya memperkirakan kalau ada tiga tugas penting, berarti ada tim khusus, sebab disuruh memperhatikan dana COVID, dana bansos yang terkait COVID, dan dana PEN," ujarnya.
Baca juga: Tugas yang Bakal Diberikan Kapolri Untuk 57 Mantan Pegawai KPK Setelah Direkrut Menjadi ASN Polri
Baca juga: KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim, Ini Tanggapan Sebagian Parpol
Sebelumnya, Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.