Berita Nasional

PPATK Ungkap Penemuan Transaksi Terkait Jual Beli Narkotika Mencapai Rp 120 Triliun

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba - PPATK Ungkap Penemuan Transaksi Terkait Jual Beli Narkotika Mencapai Rp 120 Triliun.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus peredaran narkoba di Indonesia masih tinggi.

Buktinya, polisi terus mengungkap terkait kasus penyalagunaan narkoba ini.

Setiap kalangan bahkan dengan mudah terpapar narkoba ini.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam pemaparannya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae membeberkan temuan dugaan transaksi mencapai ratusan triliun untuk jual beli narkoba.

Totalnya, dikatakan Dian, mencapai Rp120 triliun. 

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Dian kepada jajaran Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9/2021).

Dian menyatakan bahwa PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.

Temuan PPATK ini, dikatakan Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia

"Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina contohnya, dengan kekerasan itu dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu juga berdampak terhadap kita Pak," katanya.

"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujarnya.

Baca juga: Cerita Anji Jalani Rehabilitasi karena Narkoba, Dapatkan Pembelanjaran hingga Diberi Tanggung Jawab

Baca juga: Amukan Dikta Dituding Kurusan Gara-gara Pakai Narkoba, Cuitannya Heboh Jadi Trending di Twitter

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi

Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif

Pihaknya, dikatakan Dian, juga menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait.

"Tetapi kembali lagi, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," tandas Dian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Beberkan Temuan Transaksi Rp 120 Triliun Terkait Jual Beli Narkotika.

Berita Terkini