Berita Muara Enim

KPK Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan 10 Anggota DPRD Muara Enim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan ke 10 Anggota DPRD Muara Enim

TRIBUSUMSEL.COM, MUARA ENIM- Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemeriksaan kembali yang diberikan secara langsung kepada 10 orang anggota dewan DPRD Kabupaten Muara Enim.

Adapun ke-10 orang anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IN dan IJ dari Partai PDIP, AR dan AY dari Partai Demokrat, FT dari Partai Gerindra, MDH dari Nasdem, MT dari PPP, MHI dari Hanura, PR dari PKB dan SB dari PBB.

"Benar, nanti akan ada pemeriksaan 10 anggota dewan tersebut. Kita bersama 15 advokat akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Kamis nanti (Besok, red),” jelas Khairozi disampingi Tri Suhendro SH MH dan Dahri Dias SH MH, Selasa (28/9/2021). 

Menurut Khoirozi, pemeriksaan ulang terhadap 10 kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.

Dan akan dijawalkan kembali untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota dewan pada tanggal 30 September 2021 nanti.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tim penyidik KPK menggeledah Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, dalam rangka tindaklanjut dari penetapan 10 anggota dewan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan anggota DRPD Muara Enim dalam kasus proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Kasus itu  sebelumnya telah menjerat Mantan Bupati Muara Enim, Bupati Non Aktif Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim dan kontraktor pemberi suap.

Dimana dalam pengeledahan tersebut, Tim penyidik KPK berjumlah 10 orang yang dibagi dua tim menggeledah ruang kerja Komisi I, II, III dan IV serta ruang rapat Banggar dan Banmus

Berita Terkini