Pembunuhan di Ogan Ilir

Pernah Dipenjara 11 Tahun Lalu, Tersangka Pembunuh di OI Lukai Organ Vital Sendiri Sebelum Dibekuk

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Syazili yang diduga membunuh Tarbiyah warga Desa Seribanding, OI beserta barang bukti parang saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (23/9/2021). Dia ternyata pernah dipenjara 11 tahun lalu.

Menurut Yusantiyo, tersangka menjawab pertanyaan dalam kondisi sadar saat proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

"Bisa ditetapkan tersangka karena dalam BAP kemarin, ketika kami tanya itu (tersangka) masih nyambung," ujar Yusantiyo.

"Ada salah satu pertanyaan, 'apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?' Dia (tersangka) bisa menjawab dengan baik," imbuh Yusantiyo menegaskan.

Lebih lanjut diungkapkan Yusantiyo, selama proses pemeriksaan, kondisi mental tersangka disebut naik-turun.

"Dari awal itu kami ajak ngobrol masih nyambung. Kemungkinan, ODGJ-nya itu kumat-kumatan," ucap Yusantiyo.

Selain mendapat keterangan dari pihak RSJ, polisi juga mendapat informasi dari keluarga tersangka bahwa kondisi kejiwaan yang bersangkutan memang terganggu.

"Memang informasi dari bibinya (tersangka), sebenarnya dia harusnya mengonsumsi obat-obat tertentu. Namun belakangan ini tersangka tidak minum obat tersebut," jelas Yusantiyo.

Baca  berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini