TRIBUNSUMSEL.COM-Vicky Prasetyo sudah divonis bersalah karena pencemaran nama baik Angel Lelga.
Majelis Hakim memberikan vonis empat bulan pada Vicky Prasetyo.
Pihak Vicky Prasetyo merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan karena merasa tak bersalah.
Ramdan Alamsyah selaku pengacara dari Vicky Prasetyo telah berkomunikasi untuk melakukan upaya banding,dilansir Youtube STARPRO Indonesia.
"Saya dengan Vicky kita komunikasi memutuskan upaya banding,terhadap putusan daripada pengadilan negeri jakarta selatan,"ungkap Ramdan Alamsyah,Jumat(17/9/2021).
Klik Disini Melihat Komentar Vicky Prasetyo Atas Upaya Banding
upaya banding (Youtube Sambel Lalap Dan IG Vicky Prasetyo)
"Klien kami secaqra formil,secara materil yang dilakukan semata-mata memenuhi kewajibannya seorang suami,"ujar Ramdan Alamysah.
Menurut kuasa hukumnya pertanggung-jawaban Vicky Prasetyo sebagai seorang suami tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Disisi lain Kalina Ockataranny merasa tidak terima dengan vonis yang diberikan pada Vicky Prasetyo.
"Gak ada seorang istri yang bisa menerima,suaminya ditahan yah balik lagi tuhan punya rencana,"ujar Kalina Ocktaranny.
Apapun yang terjadi keputusan yang diambil keduanya akan siap selalu.
"Insya allah keputusan yang terjadi akan siap,"ujar Kalina Ocktaranny.
Selain itu Ibu dari Vicky Prasetyo yaitu Emma Fauziah merasa sedih dengan vonis pada anaknya.
"Apa yah siapa sih yang ngak nek, tapi dia bilang udah ngak ikut campur di area ini,tapi nyatanya dia masih bawa-bawa rentetan ini, dia kalau ngak mana laku dia,"ujar Emma Fauziah
Angel Lelga Akhirnya Ungkap Alasan Ceraikan Vicky Prasetyo, Angel Lelga : Saya Tidak Suka Settingan