"Apabila dipersangkakan pada pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan, sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak terhadap nyawa orang," katanya.
Terbaru, Rusdi mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya telah memanggil Kalapas Kelas I Tangerang serta 6 pejabat lainnya untuk dimintai keterangan pada hari ini.
Hanya saja, dari keseluruhan pejabat yang dipanggil itu, hanya ada dua orang yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yakni Kalapas Tangerang dan Kepala Bagian Tatat Usaha Lapas Tangerang (Kabag TU).
"Sementara baru 2 yang hadir, (alasannya) bermacam2 itu semua, apabila yg bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bisa diterima itu tidak masalah. Nanti akan ada panggilan berikut dri proses penyidikan biasa seperti itu," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Mabes Polri: Sudah Ada Beberapa Orang Calon Tersangka.