TRIBUNSUMSEL.COM-Nilai ambang batas (passing grade) seleksi tes kompetensi teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021, berbeda setiap tingkatan satuan pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Passing grade PPPK untuk tingkat SD juga berbeda untuk setiap mata pelajaran. Nilai ambang batas mata pelajaran agama berbeda dengan penjarorkes, begitu juga dengan guru kelas.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi PPPK Guru 2021.
Adapun besaran nilai ambang batas (passing grade) telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kenapa passing grade seleksi kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan?
Alasannya karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” ujar Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, dilansir dari bkn.go.id.
Cek Passing Grade Kompetensi Teknis Guru SD, Mata Pelajaran Agama, Penjasorkes dan Guru Kelas >>> Klik Tautan Ini
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dimulai pada 13 September 2021.
Seleksi PPPK Guru 2021 berbeda dengan seleksi CPNS 2021. Dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi PPPK Guru 2021 tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) seperti halnya seleksi CPNS 2021.
Dalam Seleksi PPPK Guru 2021, SKD dan SKB dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru 2021 ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 (menpan.go.id)
Bobot Nilai
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.
Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.