Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan.
Untuk usaha pertanian, petani/ kelompok tani/ usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/ kepada desa/ kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan solar subsidi.
Kemudian penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan puskesmas juga menjadi pengguna solar subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi.
Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulans, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga termasuk pengguna BBM solar subsidi.
Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan solar subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.
"Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," tambahnya.