Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran Dalam Islam, Benarkah Timbul Fitnah, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran

"Jika datang kepada kalian pemuda yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya untuk meminang anak kalian, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di bumi. (HR At Tirmidzi).

Makna hadist ini adalah untuk menolak lamaran harus ada alasan syar'i bukan dibuat-buat. Misalnya, lekaki yang meminang itu pemabuk, sholatnya tidak terjaga atau alasan syar'i lainnya ini dibolehkan.

Jika alasan dibuat-buat dikhawatirkan terjadi fitnah dan kerusakan maksudnya perzinahan akan terjadi.

Menolak Lamaran Lelaki Soleh

Meski demikian tidak berarti seorang lelaki yang ditolak lamaran itu tidak baik akhlaknya. Karena di zaman nabi pun pernah terjadi perempuan menolak lamaran lelaki sholeh. Bahkan Rasulullah SAW pernah menolak lamaran untuk putrinya. 

Nabi Muhammad SAW pernah menolak lamaran Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab Radhiallahu Anhuma yang ingin melamar Fathimah Radhiallahu Anha putri Rasulullah.

Dari Buraidah radhiallahu anhu, beliau menceritakan,

"Abu Bakar dan Umar pernah melamar Fathimah. Namun Nabi ﷺmengatakan, ‘Dia masih kecil.’ Kemudian Fathimah dilamar Ali, lalu Nabi ﷺmenikahkannya dengan Ali.” (HR. Nasai, Ibnu Hibban, Al Hakim)

Ummu Hani binti Abu Thalib Radhiallahu Anha menolak lamaran Rasulullah SAW dengan alasan usianya telah tua dan memiliki banyak anak.

Ummu Hani khawatir jika menikah dengan Nabi SAW akan mengakibatkannya menelantarkan anak-anaknya dan atau menelantarkan Rasulullah.

Itu tadi pembahasan mengenai Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran Dalam Islam, Benarkah jika Ditolak Timbul Fitnah, Ini kata Ustadz Abdul Somad. Semoga informasi disampaikan memberi manfaat. Wallaahu a'lam bishshowab. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini