Kontroversi Muhammad Kece

Beredar Kabar Muhammad Kece Dianiaya di Rutan Bareskrim, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Sebenarnya

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Kece tersangka dugaan penista agama. Kuasa hukum menegaskan jika Muhammad Kece bukan korban penganiayaan di rutan

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.

Baca juga: Muhammad Kece Tak Mau Minta Maaf setelah Terjerat Dugaan Kasus Penistaan Agama

Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabarnya Muhammad Kece Dianiaya di Rutan Bareskrim? Kuasa Hukum Sampaikan Jawaban Polisi

Berita Terkini