TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kebijakan PPKM level 4 di Palembang masih berlangsung dari 24 Agustus hingga 4 September 2021.
Sebelumnya PPKM telah diperpanjang sampai beberapa kali sejak pertama kali kebijakan itu dilaksanakan. Imbasnya, rata-rata harian penumpang kereta api dalam kurun dua bulan terakhir ini turun.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, pada bulan Juli - Agustus rata-rata okupansi penumpang kereta api turun menjadi sekitar 20 persen.
"Sebelumnya okupansi harian penumpang berkisar 55 persen hingga 65 persen. Namun semenjak bulan Juli dan Agustus ini turun menjadi 20 persen dari okupansi yang tersedia, " ujar Aida, Selasa (31/8/2021).
Penurunan okupansi menurut dia, imbas dari pemberlakuan PPKM dan syarat-syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh.
Dimana masyarakat membatasi mobilitasnya agar tidak menambah potensi penyebaran Covid-19.
Saat ini ada tiga syarat bagi penumpang kereta api yang hendak berangkat.
"Penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, " ujarnya.
Kedua, penumpang kereta api mesti menunjukkan surat keterangan vaksin, minimal dosis pertama. Namun, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Syarat vaksin bagi penumpang sesuai ketentuan Kemenhub dan Satgas Covid-19 pusat, " singkatnya.
Ketiga, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Selama penerapan syarat bagi penumpang kereta, KAI Divre III Palembang telah menolak 308 orang penumpang dari tanggal 13 Agustus - 30 Agustus 2021. Karena tidak memenuhi syarat keberangkatan.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen, " timpalnya.
Untuk tarif kereta api, masih sama yakni Rp 32 ribu per orang. Ada dua kereta yang beroperasi, KA Bukit Serelo rute Kertapati- Lubuklinggau (PP) dan KA Rajabasa rute Kertapati- Tanjungkarang.