Berita Nasional

Hari Ini Putusan Banding Rizieq Shihab Kasus Swab Test akan Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara swab test RS Ummi dibacakan hari ini

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Putus Banding Perkara Swab Test Rizieq Shihab Hari Ini

Berita Terkini