1. Peserta melapor kepada Instansi saat terpapar virus corona.
Peserta dapat melapor melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.
Laporan disertakan surat keterangan positif Covid-19 dan juga surat rekomendasi dari dokter.
2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada Kepala BKN, cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan.
3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
4. Surat Panitia Seleksi Intansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau BKN terdekat.
5. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta Seleksi SKD CPNS yang sebelumnya positif Covid-19.
Baca konten dan berita lain langsung dari Google News Tribun Sumsel.