TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS/PPPK guru dan non guru 2021 dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/9/2021) sampai dengan Senin (11/10/2021). Apa yang harus dilakukan peserta Jika Dinyatakan positif Covid pada H-1 jelang ujian?
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2021 telah menerbitkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta SKD CPNS 2021.
Ketentuan tersebut diantaranya mengharuskan peserta menjalani tes PCR atau Swab Antigen menjelang tes SKD yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Tes PCR dapat dilakukan peserta dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum tes, sementara rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan tes.
Kententuan tersebut mendapat banyak sorotan dari peserta tes SKD CPNS 2021.
Banyak yang menanyakan tentang situasi peserta apabila dinyatakan positif Covid-19 atau reaktif saat menjelang ujian SKD.
Lantas apa yang harus dilakukan peserta tes SKD CPNS yang dinyatakan positif Covid-19/reaktif saat H-1 jelang ujian?
Penjelasan BKN
Dilansir dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 atau reaktif saat H-1 ujian bisa mengambil tindakan dengan melaporkan hasil tes kepada Instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan mengusulkan kepada BKN.
Sikap tersebut juga telah disampaikan oleh Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen dalam konferensi pers virtual.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021) lalu.
Laporan kepada Instansi bersangkutan harus dilakukan minimal H-1 ujian, melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.
Instansi membuat permohonan kepada kepala BKN C.Q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta.
Namun, apabila hasil tes positif dilaporkan sesudah jadwal ujian maka peserta dinyatakan tidak hadir.
Baca juga: Peraturan Warna Jilbab Peserta Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Tata Tertib Berpakaiannya Lengkap
Baca juga: Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar
Baca juga: Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 yang Belum Vaksin Dosis Pertama Pulau Jawa, Madura & Bali
Berikut prosedur penjadwalan ulang ter SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
1. Peserta melapor kepada Instansi saat terpapar virus corona.
Peserta dapat melapor melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.
Laporan disertakan surat keterangan positif Covid-19 dan juga surat rekomendasi dari dokter.
2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada Kepala BKN, cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan.
3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
4. Surat Panitia Seleksi Intansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau BKN terdekat.
5. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta Seleksi SKD CPNS yang sebelumnya positif Covid-19.
Baca konten dan berita lain langsung dari Google News Tribun Sumsel.