HUT ke 76 RI

Daftar 214 Koruptor Penerima Remisi HUT ke-76 RI, Termasuk Djoko Tjandra, Ada yang Sampai 6 Bulan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 214 Koruptor Penerima Remisi HUT ke-76 RI, Termasuk Djoko Tjandra, Ada yang Sampai 6 Bulan

TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia baru saja merayakan HUT ke 76.

Sejumlah kegiatanpun dilakukan dalam peringatan ini.

Salah satunya ialah pemberian remisi bagi para narapida.

Sebanyak 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi HUT ke-76 RI.

Dari jumlah itu, 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan remisi umum tahun 2021.

"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang."

"Dari total 3496 narapidana tipikor (6%)," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Rika menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Terdapat 2 kategori narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," ujarnya.

Kategori pertama, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).

Kategori kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana," jelas Rika.

Berikutnya, Rika melanjutkan, terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99 karena telah memenuhi dua persyaratan.

Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis, dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga: Viral Pak Kades di Kendal Gelar Dangdutan Rayakan HUT RI, Menolak Dibubarkan, Ini Faktanya

Baca juga: Pernah Melarikan Diri Hingga Hukumannya Dipotong, Djoko Tjandra Dapat Remisi Hadiah HUT RI

Halaman
1234

Berita Terkini