Berita Kriminal

Pernah Melarikan Diri Hingga Hukumannya Dipotong, Djoko Tjandra Dapat Remisi Hadiah HUT RI

Djoko Tjandra benar-benar membuat akal sehat masyarakat yang taat hukum geleng-geleng kepala.

tribunnews
Djoko Tjandra 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernah melarikan diri saat akan dieksekusi, kemudian hukuman Djoko Tjandra juga dikurangi.

Kali ini Djoko Tjandra dapat hadiah ulang tahun RI ke-76 yaitu mendapat remisi.

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan pada momen HUT ke-76 RI.

Hal itu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham)

"Ya (mendapat remisi), Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Dalam keterangan tertulis Ditjenpas, berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat diberikan remisi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved