TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alasan Sanggah yang Diterima pada Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Melakukan Sanggah di Websitenya.
Masa Sanggah adalah tahapan yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengajukan sanggah terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS, PPPK dan Non PPPK 2021.
Pada masa sanggah instansi akan kembali memverifikasi apakah persyaratan yang telah diajukan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Tahun ini pengumuman hasil seleksi administrasi keluar pada tanggal 2-3 Agustus 2021
Setelah hasil administrasi keluar maka ada proses masa sanggah.
Mengacu pada pelaksanaan CPNS 2019 lalu tidak semua sanggahan yang akhirnya diloloskan.
Sanggahan yang lolos setelah melakukan sanggah biasanya karena keputusan ketidak lolosan terjadi karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.
Biasanya sanggah tetap akan tidak lolos jika ketidak lolosan administrasi disebabkan oleh kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga salah mengunggah dokumen.
Berikut ini cara melakukan sanggah kepada instansi yang dilamar melalui website SSCASN antara lain :
1. Buka portal SSCN, jika peserta dinyatakan tidak lulus tekan tombol “ajukan sanggah”.
2. Kemudian pilih “ajukan sanggah”, jika peserta ingin mengajukan sanggahan bagi pesrta yang hasil pengumuman dinyatakan tidak lulus.
3. Pada kolom sanggah isi “perihal sanggah” kemudian “Alasan sanggah” dan “Bukti sanggah”.
4. Untuk “perihal sanggah” pilih salah satu opsi yaitu Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT, Sertifikat Pendidik yang sesuai dengan yang ingin disanggah.
5. Untuk para peserta yang memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT maka kan muncul pilihan Metode SKB yang ingin disanggah. Dan kolom metode SKB hanya akan muncul apabila instansi peserta yang mengadakan tes SKB dengan metode CAT.
6. Kemudian setelah selesai mengisi kolom sanggahan lalu klik tombol “Akhiri Proses Sanggahan”.
7. Setelah itu maka akan muncul kotak peringatan yang berisikan sata yang diinput di kolom sanggah yang sudah tidak bisa diubah kembali.
8. Kemudian tekan “iya” jika kamu sudah yakin. yang perlu diperhatikan adalah untuk sanggahan hanya bisa dilakukan pada masa sanggah saja, karena jika sudah melewati batas sanggah makan pilihan ajukan sanggah akan otomatis hilang dan para peserta yang ingin mengajukan sanggah tidak bisa dilakukan.
9. Dan bagi peserta yang sudah melakukan sanggahan tidak bisa melakukan sanggahan kembali.
10. Apabila para peserta telah melakukan proses sanggahan maka pesrta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan oleh instansi yang dilamar oleh peserta.
Itulah Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Melakukan Sanggah di Websitenya.
Baca juga: Berapa Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP CPNS 2021 yang Harus Dikerjakan Benar agar Lolos Passing Grade?
Baca juga: Download PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemenkes, Berikut Jadwal Sanggah Hingga Tes SKD
Baca juga: 4.498 Pendaftar CPNS dan 266 Pendaftar PPPK Pemprov Sumsel Lulus Seleksi Administrasi
Itulah Alasan Sanggah yang Diterima pada Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Melakukan Sanggah di Websitenya.