Darurat Covid 19

Penjelasan Gibran Rakabuming Usai Sat Pol PP Bubarkan Pesta Pernikahan Anggota DPR RI Fraksi PKB

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Solo dan Satpol PP saat menyidak langsung acara resepsi anggota DPR RI dari PKB di Java Terace pada Sabtu (7/8/2021)

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran ini.

Salah satunya ialah penerapan PPKM.

Anggota DPR RI nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 di Solo. 

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota DPR RI tersebut adalah Luluk Nur Hamidah. 

Tepatnya pada Sabtu (7/8/2021), pukul 18.00-20.00 WIB sesuai dengan jadwal undangan yang beredar.

Anggota Fraksi PKB tersebut mengadakan acara hajatan di Java Terace yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo. 

Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.

Adapun hotel atau rumah makan masih belum boleh dilakukan. 

Satpol PP Solo Bertindak

Tak tinggal diam Satpol PP Kota Solo langsung merazia lokasi setelah menerima laporan warga. 

Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA. 

Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace. 

"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol-PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021). 

Halaman
1234

Berita Terkini