"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.
"Walaupun ternyata terlanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kepala bila tidak ada santannya ke sana. Menghabiskan energi," katanya menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh Tribunsumsel.com, terungkap bahwa permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula bulan Mei 2019.
Dijelaskan, terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp.10 persen sampai 12 persen setiap bulan.
Dan korban menanamkan modal sebesar Rp.400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp.200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp.2,3 miliar.
Sejak bulan Maret 2020 sampai bulan Juni 2020, terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut.
Sehingga tanggal 16 juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan janji terlapor akan mengembalikan uang korban dan janji akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tua terlapor berupa dolar expired dijual.
Namun terlapor tidak pernah menunjukkan dolar expired dan bukti pengurusan penjualan dolar tersebut.
Semua uang korban ditransfer langsung ke rekening BCA milik terlapor.
Jadi total uang yang belum dikembalikan oleh terlapor adalah sebesar Rp.2,5 miliar.
Korban kemudian melapor ke SPKT Mapolda Sumsel menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Atas hal tersebut, Heriyanti dilaporkan karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).
Baca juga: Polres OKI Ringkus Komplotan Pencuri Sawit di Mesuji, 3 Ditangkap 1 Buron, BB 240 Tandan Buah Sawit