TRIBUNSUMSEL.COM - Aturan waktu 20 menit bagi pengunjung warteg menjadi pro dan kontra.
Banyak yang menilai pemberian waktu 20 menit untuk makan sangat tidak manusiawi.
Sedangkan pemerintah bersikukuh pemberian waktu itu untuk mencegah penyebaran covid-19.
Pemerintah menjelaskan mengenai adanya aturan pembatasan waktu makan di warung tegal, warung kaki lima, dan sejenisnya dalam relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu selama 20 menit cukup bagi warga untuk makan di suatu tempat.
"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (26/7/2021).
Selain itu pembatasan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada warga lainnya yang juga ingin makan di warung (dine in). Sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat makan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Setelah aturan waktu makan 20 menit, muncul meme Gubernur Anies Baswedan yang tengah makan di warteg.
Foto lawas Anis Baswedan saat di warteg dibuat seolah sedang makan dengan waktu 20 menit.
Penerapan
Untuk penerapannya nanti kata Tito, diserahkan kepada petugas di lapangan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI.
Tito meminta kerjasama dan pengertian dari pemilik warung makan dan pembeli agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.
"Ini masalah eksekusi, itu kan kebijakan, eksekusnya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat. Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melonggarkan aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.