TRIBUNSUMSEL.COM - Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Diketahui, pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia.
Tak hanya di Jawa dan Bali, kini PPKM Level 4 pula berlaku di beberapa daerah di luar dua pulau tersebut.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah membatasi mobilitas masyarakat baik itu yang menggunakan kendaran umum maupun pribadi.
Masyarakat yang masih harus melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, udara dan kereta api wajib memenuhi syarat yang sudah diberlakukan pemerintah.
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Masuk Zona PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, di Sumsel Ada 4 Daerah
Berikut persyaratan untuk melakukan perjalanan selama masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021:
1. Untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi baik motor atau mobil harus menyertakan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
2. Kemudian untuk yang menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, kapal laut dan juga bus harus disertakan juga hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.
Khusus untuk penumpang pesawat, harus menyertakan hasil tes Covid-19 dengan PCR tes yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Selain itu masyarakat yang bepergian juga harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Ketentuan ini berlaku untuk penumpang transportasi umum dan juga pribadi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Untuk transportasi di wilayah aglomerasi ketentuan pada poin-poin yang disebutkan tersebut tidak berlaku untuk para penumpang.
Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Aturan ini tertuang dalam instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.
Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021
Kini, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Ketetapan tersebut menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah ditentukan pemerintah.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Sementara perjalanan KA Lokal, hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Bagi pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Joni melalui keterang tertulisnya, Minggu (25/7/2021).
Pada keterangn berbeda, Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1, Eva Chairunnisa menyebut telah menyediakan sentra vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Sentran vaksin tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Adapun syarat penerima vaksin sebagai berikut:
1.Berusia lebih dari 18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin covid-19.
"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19," kata Eva melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).