TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mulai memberlakukan PPKM Mikro Jumat (9/7/2021) dengan menerapkan waktu maksimal beroperasi mall, kafe dan tempat hiburan juga kegiatan perkantoran.
Jam operasional mal dan kafe dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore sesuai instruksi dari Mendagri dan Menko Perekonomian. Sementara itu kegiatan perkantoran pun diminta melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dari jumlah karyawan. Kemudian work from office (WFO) hanya 25 persen.
Hari pertama penerapan Pengetatan PPKM Mikro, petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan apakah mall sudah mematuhi aturan yang ditetapkan atau tidak.
Palembang Icon menjadi salah satu mall yang disidak petugas tepat pukul 17.00. Petugas membubarkan sejumlah pengunjung yang masih duduk di kafe tempat ngopi lantai satu mall itu.
Melihat tenant lainnya sudah tutup dan hanya supermarket juga tempat makan saja yang buk akhirnya petugas langsung pergi meningalkan mall dan sidak langsung bubar tidak sampai lima menit.
Petugas kemudian melanjutkan sidak ke mall Palembang Square dan PSX yang juga grup Lippo mall.
Menanggapi sidak yang dilakukan di Picon, Public Relation Palembang ICon Edo mengatakan Palembang Icon mengikuti instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota palembang, dengan mengikuti peraturan terkait operasional mall dari jam 10.00 - 17.00, dan peraturan dine in and take away untuk F&B Palembang Icon.
Pukul 17.00 semua F&B hanya melakukan take away service. Dine in hanya 25% kapasitas sampai dengan jam 17.00.
"Kami berkomitmen tetap mengikuti peraturan pemerintah terkait PPKM ini, karena kesehatan yang utama," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dinas Pendidikan Sumsel Bolehkan Sekolah di Zona Kuning Gelar PTM, Ini Syarat Harus Dipenuhi
Baca juga: Hari Pertama Pengetatan PPKM Mikro di Palembang, Kata Karyawan: Enak Juga Ya Pulang Cepat
Sejumlah mal lainnya juga mengikuti instruski Mendagri dan surat edaran Walikota Palembang mengenai jam operasional mall dan kegiatan perkantoran.
Palembang Indah Mall misalnya, mall milik Thamrin grup ini memastikan tutup pukul 17.00 setiap hari hingga 20 Juli mendatang dan buka seperti biasanya pukul 09.00.
Supermarket dan critical sector seperti toko obat dan farmasi tetap buka hingga pukul 20.00. Khusus F&B tetap buka hingga pukul 20.00 namun hanya melayani makanan dibungkus saja tidak makan di tempat.
"Iya ikut aturan pemerintah tutup jam 17.00 WIB," ujar Asikin Public Relation PIM.
Aturan serupa juga dilakukan di Palembang Square (PS) Mall dan PSX juga akan ikut tutup pukul 17.00 setiap hari hingga batas akhir penerapan PPKM Mikro. Sektor kritikal tetap buak hingga pukul 20.00.
Asisten Chief Marcomm Palembang Square Mall, Intan mengatakan, PS dan PSX Mall juga mendukung program pemerintah yang memberlakukan penerapan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional mall hingga pukul 17.00 WIB.
"Iya sudah kita terapkan hari ini," ujar Intan.