TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi ringkus polisi, beginilah adanya. Salah satu anggota satuan polisi di Polda Sumsel Briptu RP diringkus Satreskrim Unit Resmob Polrestabes Palembang lantaran membawa dan mengkonsumsi sabu seberat 0,39 gram di simpang RS RK Charitas Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Jumat (2/7/2021) lalu.
Hal ini pun dibenarkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri didampingi Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Agustan yang ditemui awak media setelah memantau pelaksanaan vaksin di klinik Polrestabes Palembang.
"Kami telah melakukan penangkapan anggota yang kedapatan membawa sabu tersebut memang benar adanya," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, saat diwawancarai awak media di aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (6/7/2021).
Eko mengatakan, penyidik Propam Polrestabes Palembang masih terus melengkapi berkas perkara terkait kasus Briptu RP ini.
"Sampai saat ini kami masih melengkapi berkasnya dan masih dalam proses lebih lanjut," kata pria yang memiliki gelar profesor ini.
Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Agustan menambahkan berkas pemeriksaan akan dilakukan penyidik Propam Polrestabes Palembang dan kini masih terus berjalan.
"Setelah dilakukan test urin, anggota RP tersebut positif mengandung narkoba. Selain penanganan kasus kedinasan Polri, penyidik akan meneruskan ke pidana umumnya," tutupnya.
Baca juga: Polisi Buru Pemalak Viral di Radial Nekat Kejar Korban Pakai Pedang, Pelaku Mabuk Ngamuk Minta Uang