Idul Adha 2021

Ini Usia Sapi dan Kambing untuk Kurban, Pahami Berikut Tata Cara Penyembelihan di Masa Pandemi

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum membeli hewan kurban, Anda perlu mengetahui syarat kriteria hewan tersebut. Mulai dari kondisi kesehatannya hingga usia hewan.

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

Baca juga: PDF Panduan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha & Pelaksaan Qurban 2021 di Luar Wilayah PPKM Darurat

Tata cara dan aturan penyembelihan hewan kurban yang benar

Hal pertama harus diperhatikan adalah hewan kurban yang akan dipotong itu sesuai yang disyaratkan.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang menggelar kegiatan Bimbingan teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban bagi panitia kurban masjid se-kota Palembang tahun 2021, di Gedung Pertemuan Sri Melayu, Rabu (30/6/2021).

Kegiatan tersebut mengundang dua orang dari auditor Nomor Kontrol Veterniner (NLV) provinsi Sumsel yakni Kepala UPTD kesmavet dan laboratorium Palembang, Drh Dessi dan Drh Reni Nurdiantini.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang, Sayuti, mengatakan, bimbingan teknis bagi panitia kurban ini bertujuan agar pemotongan hewan sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.

"Dari pengalaman selama ini masih banyak hewan kurban yang dipotong belum sesuai syariat Islam. Misalnya umur kambing belum di atas satu tahun dan sapi di atas dua tahun. Hanya karena ukurannya besar hewan tersebut dijadikan hewan kurban," kata Sayuti.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang, tahun lalu di Palembang masih ditemukan sekitar 2,4 persen dari 4.000 ekor sapi di bawah umur yang dijadikan hewan kurban.

Sementara, untuk kambing jumlahnya lebih banyak lagi karena masih di atas 20 persen yang belum cukup umur namun sudah dikurbankan.

"Pembeli hewan kurban hanya melihat ukuran. Jangan sampai tahun ini terulang lagi," ujar Sayuti.

Tak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 panitia kurban juga diberi edukasi tempat pemotongan hewan kurban yang benar dan layak.

Kalangan di luar panitia tidak diperbolehkan untuk memasuki area pemotongan hewan kurban demi mencegah kerumunan massa.

Petugas pemotongan hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, sarung tangan, kaos lengan panjang dan sepatu boot.

Nantinya panitia kurban disarankan mengemas daging kurban dengan besek bambu agar dapat mengurangi dampak lingkungan. Jika terpaksa menggunakan kemasan plastik juga diharuskan kantong plastik bening.

Halaman
123

Berita Terkini