TRIBUNSUMSEL.COM - Usai sebelumnya ditunggu karena belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akhirnya melaporkan kekayaannya tersebut.
Diketahui KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa merupakan salah satu jenderal yang disebut sebagai calon kuat menjadi panglima TNI.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses Tribunnews, Jumat (2/7/2021), Andika Perkasa melaporkan harta kekayaan untuk pertama kalinya pada 20 Juni 2021.
Dalam LHKPN tersebut, Andika tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 179.996.172.019.
Harta menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki tanah yang tersebar di Jakarta, Bali, hingga Amerika Serikat.
Berikut ini rincian 20 bidang tanah yang dimiliki Andika:
1. Tanah dan bangunan seluas 460 m2/460 m2 di Jakarta Timur, hibah tanpa akta Rp 340.000.000;
2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 1.500.000.000;
3. Bangunan seluas 84 m2 di Jakarta Pusat, hibah tanpa akta Rp 700.000.000;
4. Tanah dan bangunan seluas 340 m2/340 m2 di Cianjur, hibah tanpa akta Rp 150.000.000;
5. Tanah dan bangunan seluas 435 m2/435 m2 di Jakarta Selatan, hibah tanpa akta Rp 4.500.000.000;
6. Bangunan Seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 575.000.000;
7. Bangunan seluas 76 m2 di Allen Street Pyrmont Nsw, Australia, hibah tanpa akta Rp 1.500.000.000;
8. Bangunan seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 500.000.000;
9. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/450 m2 di Kota Surabaya, hibah tanpa akta Rp 10.537.250.000;
10. Tanah seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp 362.000.000;
11. Tanah Seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp 362.000.000;
12. Tanah Seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp 362.000.000;
13. Tanah zeluas 788 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp 582.000.000;
14. Tanah seluas 2950 m2 di Tabanan, hibah tanpa akta Rp 201.000.000;
15. Tanah Seluas 566 m2 di Kota Bandar Lampung, hibah tanpa akta Rp 35.000.000;
16. Tanah seluas 1000 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 500.000.000;
17. Tanah seluas 1145 m2 di Bantul, hibah tanpa akta Rp /458.000.000;
18. Tanah dan bangunan seluas 2223 m2/2736 m2 di 7801 Cadbury Avenue Potomac MD 20854 USA, hibah tanpa akta Rp 4.500.000.000;
19. Tanah dan bangunan seluas 4875 m2/4832 m2 di 5001 Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814 USA, USA, hibah tanpa akta Rp 5.000.000.000; dan
20. Tanah dan bangunan seluas 6248 m2/6248 m2 di 9 Alloway Court Potomac Md 20854 USA, USA, hibah tanpa akta Rp 5.500.000.000.
Baca juga: Sang Anak Sampai Jatuh Pingsan Saat Ayahnya yang Pengemis Tinggalkan Warisan Rp 17 M Saat Meninggal
Baca juga: Firasat Tak Enak Keluarga Sebelum Mbak You Meninggal : Perasaan Gigi Copot, tapi enggak
Sedangkan untuk harta bergerak, Andika tercatat memiliki dua unit mobil seharga Rp 2,6 miliar.
Terdiri dari Landrover Sport 3.0 V 6 AT Tahun 2014 Rp 800 juta, dan Mercedes Benz Sprinter 315 Tahun 2018 seharga Rp 1,8 miliar.
Andika juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10,1 miliar, surat berharga Rp 2.146.000.000, dan kas atau setara kas senilai Rp 126.985.922.019.
Ia tercatat tak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Andika sebesar Rp 179.996.172.019.
Nama Andika Perkasa belakangan banyak difavoritkan menjad Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Punya Tanah dan Bangunan di AS Hingga Australia, Kekayaan KSAD Jenderal Andika Perkasa Rp 179 Miliar.