Selain itu dengan pengangkatan Ari Kuncoro sebagai komisaris BUMN, juga menunjukan kalau pemerintah tidak melakukan seleksi ketat pemilihan pejabat perusahaan negara dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
PP yang melarang rangkap jabatan tersebut dibuat oleh pemerintah, kemudian Ari Kuncoro pun diangkat sebagai komisaris BUMN oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN.