Berita Palembang

Tilang Elektronik Palembang Kapan Berlaku dan di Mana Titiknya? Ini Penjelasan Polda Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamera tilang elektronik terpasang di Jalan Sudirman tepatnya di Korem Gapo Palembang

Kamera ETLE berlaku selama 24 jam untuk siap memantau para pengendara selama di jalan raya.

"Ada yang bertanya, bagaimana bila kendaraan yang ditilang sudah berada di tangan kedua atau seterusnya. Jadi disini saya jelaskan, persoalan ETLE ini ujung-ujungnya akan berurusan dengan pajak."

"Sebagaimana ketentuan Bapenda, nunggak pajak sehari akan kena denda. Diwajibkan bayar denda tilang dulu baru kendaraan tersebut bisa dibayarkan pajaknya," jelas dia.

"Maka saya sarankan bila ada yang beli kendaraan bekas, sebaiknya cepat balik nama. Dari pada nanti ribet urus surat cinta dari ETLE," ujarnya.

Berita Terkini