Berupa rawat inap selama tiga bulan untuk mengobati kecanduan narkoba Anji sesuai rekomendasi.
Sekali lagi diingatkan AKBP ROnaldo Maradona jika proses hukum Anji tetap dilanjutkan.
Sebagaimana disampaikan di awal, penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Anji menggunakan pasal 1 ayat 1 dan 127 ayat 1 undang-undang narkotika.
Dipesankan AKBP ROnaldo Maradona untuk memantau perkembangan kasus Anji.
Jadi Kasus tersebut bukan rehabilitas kemudian permasalahan sudah selesai atau ditutup.