Polrestabes Medan Jelaskan Nasib Pemilik Anjing yang Gigit Bocah 10 Tahun Hingga Akhirnya Meninggal
Polrestabes Medan Jelaskan Nasib Pemilik Anjing Gigit Bocah 10 Tahun Hingga Akhirnya Meninggal
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kematian bocah 10 tahun karena digigit oleh anjing di Medan, tampaknya memasuki babak baru.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Langgak Putra Marpaung mengatakan pemilik anjing yang tewaskan bocah 10 tahun bisa terancam dipenjarakan.
Bila temukan adanya unsur kelalaian, tidak tertutup kemungkinan pemilik anjing diproses hukum.
Namun, kata Rafles, semua itu perlu penyelidikan yang mendalam.
Untuk menetapkan seseorang bersalah atau tidak, mesti memenuhi unsur dan bukti.
"Kalau misalnya ditemukan tindakan pidana, kemungkinan Pasalnya 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun Pasal 490, yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain," kata Rafles, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Kadinsos Muba Ahmad Nasuhi Ditahan
Baca juga: Duduk di Kursi Roda Jadi Pesakitan, Tjik Maimunah Nenek 73 Tahun Bantah Palsukan Surat Tanah
Berkaitan dengan proses penyelidikan, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pemilik anjing dan orangtua korban.
"Anjing sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan apakah anjing tersebut mengandung penyakit tertentu ataupun virus tertentu sehingga menyebabkan kematian manusia," ucapnya.
Untuk hasil autopsi korban, kata Rafles, akan keluar sekitar dua minggu lagi.
Karena, kata dia, pihak rumah sakit masih memeriksa bekas organ-organ tubuh yang menjadi titik gigitan.
Selain itu, ia juga menyebut sedang memeriksa obat-obatan yang diberikan kepada almarhum Muhammad Reza Aulia.(cr25/ Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Terancam Dipenjarakan Polisi.