Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Jadi Tersangka, Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Kadinsos Muba Ahmad Nasuhi Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atas perbuatannya, keempat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar.

Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar.

Berita Terkini