Lalu apakah keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda?
Maka mulai tanggal 1 Juli 2016 lalu sudah diberlakukan kebijakan tidak ada denda bagi yang terlambat membayar.
Namun tetap dikenakan denda jika sudah 45 hari sejak status kepersetaan BPJS diaktifkan.
Peserta BPJS bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap yang dicatut dalam Perpres No. 64 Tahun 2020.
Besaran denda yang dibayarkan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak berdasarkan ketentuan berikut ini.
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 Bulan.
- Besaran denda paling tinggi adalah Rp. 30Juta rupiah.
- Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Berikut Persyaratan Yang Wajib Anda Ketahui!
Itulah Untuk yang Mau Mendaftar, Berikut Besar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Sampai 3 Terbaru Tahun 2021.