"Senin 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu, mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," tutur Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2021).
Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM.
Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang, dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.
"Pelaksanaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya."
"Melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Baca juga: Panas, Pimpinan KPK Tolak Bertemu Dengan Komnas HAM Meski Sudah Diagendakan, Pertanyakan Pemanggilan
Baca juga: Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Karena Dugaan Penyebaran Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian Soal Haji
Jadwal Ulang
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membuka kemungkinan penjadwalan ulang proses klarifikasi terhadap pimpinan KPK.
Taufan membuka kemungkinan tersebut jika pimpinan KPK memang tidak bisa datang memenuhi undangan klarifikasi yang sedianya akan dilakukan pada Selasa (8/6/2021) hari ini.
"Oh iya dimungkinkan (penjadwalan ulang)," kata Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Taufan mengatakan undangan klarifikasi tersebut merupakan hal yang biasa.
Ia mengungkapkan, sebelumnya sejumlah pejabat negara juga pernah memenuhi undangan klarifikasi Komnas HAM dalam konteks aduan yang berbeda.
Taufan di antaranya menyebut Kapolda Metro Jaya, Kapolda Kalimantan Timur, hingga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa."
"Beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia, katanya ada pelanggaran hak asasi terkait kebebasan berekspresi mereka. Kita uji," beber Taufan.
Tidak Ada yang Membahayakan