Pensiunan PNS Cabuli Bocah 10 Tahun

BREAKING NEWS: Pensiunan PNS di Indralaya Cabuli Bocah 10 Tahun, Dalih Kangen Cucu

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Naswin Benusir, tersangka pencabulan terhadap bocah 10 tahun di Indralaya, diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (8/6/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria paruh baya di Ogan Ilir ini, membuat keluarga korban berang hingga melapor ke pihak berwajib.

Betapa tidak, dua kali pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu memperkosa bocah perempuan usia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Adalah Naswin Benusir, pria 68 tahun ini dicokok petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Menurut keterangan polisi, berdasarkan pengakuan keluarga korban, tersangka Naswin telah memperkosa korban, sebut saja Bunga pada 22 Mei lalu.

"Ketika itu, tersangka membujuk korban untuk ikut dengannya ke sebuah pondok di pekarangan kebun. Di sanalah tersangka memperkosa korban," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Selasa (8/6/2021).

Tak cukup sampai di situ, keesokannya tersangka kembali membujuk korban ikut dengannya ke sebuah halaman rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal korban.

Kembali, tersangka memperkosa korban dan memperdaya dengan kata-kata agar bocah 10 tahun itu tak melaporkan perbuatan asusila tersebut.

"Tersangka mengaku bilang kepada korban 'jangan cerita ke ibu dan bapak. Nanti kamu kena marah'," ungkap Yusantiyo menirukan perkataan tersangka.

Setelah dua kali memperkosa korban, lanjut Yusantiyo, tersangka kembali mendatangi korban di rumahnya saat sedang sendirian.

Namun kali ini korban berkata kepada tersangka untuk tidak mengganggunya.

Di saat bersamaan, datang ibu korban hingga membuat tersangka melarikan diri dari pintu belakang rumah.

"Melihat gelagat putrinya mencurigakan, ibu korban pun bertanya hingga diungkapkanlah perbuatan senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban," ujar Yusantiyo.

Keluarga korban lalu melapor ke Polres Ogan Ilir.

Menurut Yusantiyo, hasil penyelidikan dan visum terhadap korban menunjukkan tanda perbuatan asusila tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil visum dan keterangan saksi-saksi, anggota kami lalu mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," terang Yusantiyo.

Halaman
12

Berita Terkini