Merupakan lulusan dari SMA hingga D-III
- Golongan II A sebesar Rp.2.022.200 – Rp.3.373.600
- Golongan II B sebesar Rp.2.208.400 – Rp.3.516.300
- Golongan II C sebesar Rp.2.301.800 – Rp.3.665.000
- Golongan II D sebesar Rp.2.399.200 – Rp.3.820.000
Golongan III
Merupakan lulusan dari S1 hingga S3
- Golongan III A sebesar Rp.2.579.400 - Rp.4.236.400
- Golongan III B sebesar Rp.2.688.500 - Rp.4.415.600
- Golongan III C sebesar Rp.2.802.300 - Rp.4.602.400
- Golongan III D sebesar Rp.2.920.800 - Rp.4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV A sebeasar Rp.3.044.300 – Rp.5.000.000
- Golongan IV B sebeasar Rp.3.173.100 – Rp.5.211.500
- Golongan IV C sebeasar Rp.3.307.300 – Rp.5.661.700
- Golongan IV D sebeasar Rp.3.593.100 – Rp.5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan dari PNS pun juga berbeda-beda di setiap Eselonnya.
Untuk tunjangan kinerja terendahnya yaitu sebesar Rp.5.361.800 hingga mencapai Rp.117.375.000 untuk jabaran tertinggi seperti Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: Berita Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran Disampaikan BKN
Itulah Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2021 serta Tunjangannya, Berbeda Sesuai Eselon dan Jumlah Anak.