KPK Kembali Diserang, Disebut Mengalahkan Tuhan Usai Sebut 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Lagi

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

gedung KPK

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi ditubuh KPK tampaknya kian menjadi.

Kini, KPK kembali diserang oleh sejumlah pihak.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono menilai penyebutan 51 pegawai 'merah' yang tidak bisa dibina terlalu berlebihan.

"Menurut saya yang disampaikan Kepala BKN bahwa orang tak bisa dibina itu sudah mengalahkan urusan Tuhan," kata Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2021).

Giri pun membandingkan penanganan lembaga negara lain dalam melindungi pegawainya.

"Karena lembaga lain lebih maju, seperti BNPT, Densus bisa mendidik teroris, BNN bisa mendidik pengguna narkoba."

"Bahkan Ketua KPK di Sukamiskin mengatakan orang yang dihukum jelas-jelas koruptor sebagai orang yang akan menjadi penyuluh ke depan."

"Mengapa justru kami-kami yang sudah membangun KPK dari awal harus menyingkir?" katanya.

Sebelumnya, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu."

"Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.

Alex mengatakan, keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum alih status jadi ASN.

Halaman
1234

Berita Terkini