TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – BPJS Menanggung Biaya Persalinan, Simak Info Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan.
Bagi sebagian besar ibu hamil tentunya memikirkan mengenai persalinan melahirkannya nanti yang pastinya membutuhkan biaya banyak untuk melahirkan, tak usah khawatir ketahuilah BPJS bisa menanggung persalinan.
Memasuki minggu-minggu terakhir menjelang persalinan tentunya banyak yang harus dipersiapkan oleh orangtua khususnya untuk masalah biaya perawatan dan persalinan karna pastinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi jika dinyatakan harus melahirkan secara caesar.
Kini ibu tidak usah khawatir, karna pemerintah telah memberikan solusinya yakni dengan menyiapkan biaya penanggungan persalinan melahirkan menggunakan BPJS sehingga ibu sudah tenang dan hati terasa lebih ringan pada saat melahirkan sang buah hati.
Melalui laman resmi https://bpjs-kesehatan-go.id menyatakan bahwa biaya persalinan melahirkan baik secara normal ataupun persalinan secara caesar kini dapat ditanggung oleh BPJS, jadi bagi para ibu hamil yang ingin melahirkan dengan biaya yang ditanggung harus mengetahui terlebih dahulu prosedur dan persyaratan yang wajib di ikuti.
Tak hanya menanggung biaya persalinan, BPJS juga dapat menanggung biaya pemeriksaan pada saat kehamilan.
Namun anda harus memastikan terlebih dahulu apakah anda sudah menjadi salah satu peserta yang terdaftar atau tidak.
Baca juga: Gelar Mentoring Spesialis, BPJS Kesehatan Dongkrak Mutu Layanan FKTP Kabupaten Musi Rawas
Dokumen penting yang untuk persyaratan melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehahatn.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan fotocopy
2. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Asli dan fotocopy
3. Kartu Keluarga (KK) harus membawa yang Asli dan fotocopy
4. Buku pemeriksaan ibu hamil dan bayi
5. Surat Rujukan faskes
Jika nantinya seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, lalu selanjutnya Anda akan menunggu untuk mendapatkan kartu peserta BPJS
Kesehatan dan juga membayar iuran perbulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya untuk mengurusnya terlebih dahulu dari beberapa hari sebelum mendekati kelahiran,
hal ini agar meminimalisir adanya kendala yang nantinya dapat menghambat proses pada hari persalinan.
Berikut merupakan beberapa langkah dan persyaratan jika Anda untuk menjadi peserta BPJS:
- Melakukan pendaftaran baik secara online melalui website resmi BPJS atau dapat melalui secara langsung ke kantor layanan BPJS
- Melampirkan berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).
- Lalu selanjutnya melampirkan menyiapkan pas foto berukuran 3X4 dan juga fotocopy buku tabungan.
Jika sudah dan mendapatkan konfirmasi dari pihak BPJS Kesehatan nantinya ibu hamil bisa menikmati pelayanan gratis untuk pemeriksaan kehamilan seperti USG, Persalinan secara caesar.