Merasa tidak terima, mereka akhirnya melanjutkan perkelahian dan memutuskan menunggu para korban persis di depan Jalan Teratai Putih.
Disitulah keributan tak dapat dihindarkan antar dua kelompok itu.
Sampai akhirnya, tersangka Dicky Chandra mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa pedang yang langsung ia ayunkan ke tubuh para korban.
"Dicky yang bacok, tidak tahu pedangnya dari mana. Kalau saya tugasnya bawa motor. Saya cuma ikut mukul saja, tidak membacok," ujarnya.
Setelah itu, Kakek bersama ketiga rekannya langsung kabur membawa dua sepeda motor korban.
Sedangkan para korban ditinggalkan begitu saja dengan luka-luka yang mereka alami akibat perkelahian itu.
Kakek sendiri, mengaku dapat satu jatah sepeda motor yang selanjutnya ia jual di kawasan SP Padang seharga Rp.1,8 juta.
Dari pengakuannya, Kakek hanya mendapat bagian sebesar Rp.400 ribu yang selanjutnya ia gunakan untuk biaya melarikan diri dari kejaran petugas.
"Sisa uangnya saya kasih ke Godek. Tapi untuk satu motor lagi, saya tidak tahu dijual kemana," katanya.
Sementara itu, Akbar Bagaskara (19) yang juga turut diamankan mengatakan, tak menerima sedikitpun bagian dari hasil menjual motor rampasan dari para korban.
Warga Desa Air Batu Talang Kelapa Banyuasin itu mengaku panik setelah tahu tindak kejahatan yang dilakukannya viral di sosial media.
"Jadi saya cepat-cepat kabur ke Linggau. Terus disusul sama kakek. Selanjutnya kami kabur sama-sama ke Jambi, Lampung, Jakarta dan balik lagi ke Palembang. Tapi selama kabur, saya pakai uang sendiri. Hasil kiriman teman juga. Tidak pakai uangnya kakek," kata pria putus sekolah ini.
Akbar juga mengakui perbuatannya yang ikut terlibat perkelahian dengan para korban.
"Saya ikut mukul, tapi tidak bacok," ujarnya seraya menunduk lesu.
Baca juga: Jembatan Ogan 3 Ditutup Mulai 8 Juni, Akses Warga OI, Palembang dan Banyuasin, Ini Rekayasa Lalinnya
Terpisah, Kanit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, AKP Nanang Supriatna mengatakan, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.