Berita Palembang

Mulai 1 Juni Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Tak Gratis, Ini Tujuannya

Penulis: Hartati
Editor: Yohanes Tri Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para nasabah Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BTN, BNI, Mandiri, dan BRI akan dikenakan biaya transaksi apabila melakukan layanan cek saldo dan tarik tunai melalui ATM link.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Para nasabah Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BTN, BNI, Mandiri, dan BRI akan dikenakan biaya transaksi apabila melakukan layanan cek saldo dan tarik tunai melalui ATM link.

Dalam informasi diperoleh, detail pengenaan biaya ini sebesar Rp2.500 untuk cek saldo, dan biaya tarik tunai sebesar Rp5.000.

Biaya transaksi ini akan diberlakukan kepada nasabah Bank Himbara yang bertransaksi di ATM Bank Himbara lainnya atau ATM dengan tampilan ATM LINK.

Sementara itu, untuk nasabah BRI yang bertransaksi di ATM bank lain (selain ATM BRI, Bank Himbara atau ATM dengan tampilan ATM LINK) akan dikenakan biaya transaksi yang saat ini berlaku (Cek saldo Rp4.000, tarik Tunai Rp7.500 dan Transfer Rp6.500).

Sebagai informasi, pemungutan biaya administrasi ini terhitung mulai 1 Juni 2021.

"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 01 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan di kemudian hari,” dikutip dari Laman resmi Jalin sebagai penyedia layanan ATM bank Himbara.

Nantinya, biaya transaksi ini akan didebet langsung dari rekening nasabah pada saat nasabah melakukan transaksi di mesin ATM.

Sebagai diketahui sebelumnya, untuk layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link milik HIMBARA hingga saat ini masih Rp0 alias gratis.

Sementara itu pada layanan transfer di ATM antarLink tidak mengalami perubahan atau tetap dengan biaya Rp4.000 per transaksi.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengkonfirmasi terkait adanya perubahan biaya layanan transaksi di ATM Link.

Menanggapi rencana adanya perubahan biaya transaksi di ATM ini, Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang Revi Rizal mengatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi karena maish harus menunggu surat keterangan resmi dari kantor pusat.

Setelah surat itu ada barulah tahu detail berapa biaya yang akan dikenakan untuk perubahan masing-masing transaksi. 

Pada mesin ATM juga nantinya akan disetting lagi menggunakan program yang akan dibuat oleh kantor pusat karena adanya perubahan tarif layanan ini.

Setelah semua disiapkan barulah akan diinformasikan ke nasabah besaran tarif yang berubah yang akan diterapkan nanti.

"Kita tunggu instruksi dan surat resmi dari kantor pusat dulu baru bisa memberikan keterangan," ujar Revi saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Halaman
123

Berita Terkini