Ingat Anak Anggota DPRD Cabuli Remaja SMP, Masih Diburu Polisi dan Berstatus Tersangka

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI SELATAN - Ingat dengan remaja SMP yang dicabuli dan dipaksa jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh anak anggota DPRD Bekasi ?

Kini pelakunya ditetapkan jadi tersangka dan dicari polisi.

AT (21), terduga pelaku pencabulan remaja SMP berinisial PU (15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya terus berupaya mengusut kasus secara cepat dan tepat.

"Kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei (2021) kemarin, dan hari ini dinaikan lagi pelaku sebagai tersangka," kata Aloysius, Rabu (19/5/2021).

Dia menambahkan, dalam penanganan kasus apapun, pihaknya tetap berkoridor pada dasar hukum serta pembuktian yang valid.

"Jadi kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur, sehingga membutuhkan waktu untuk dalam hal pembuktiannya," jelasnya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PU (15) yang dilakukan pria berinisial AT, perkara dilaporkan sejak 12 April 2021.

Sejak laporan diterima, polisi terus melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Jadi kasus pencabulan ini dilaporkan di polres tanggal 12 April (2021), kemudian polisi melaksanakan lidik," terangnya.

Tersangka Buron

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AT sampai saat ini belum diketahui. Polisi memastikan, ia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tersangka saat ini DPO, masih dicari sedang diupayakan mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan," tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, polisi sudah berupaya memanggil sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir tidak ada di tempat tinggalnya.

Halaman
123

Berita Terkini