TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Operasi Ketupat Musi 2021 yang berakhir pada Senin (17/5/2021), kini dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, KRYD akan diberlakukan hingga 24 Mei 2021 untuk memeriksa setiap kendaraan yang akan melintas di wilayah perbatasan kabupaten, kota dan provinsi.
"Pos tetap pada tempatnya, khususnya 8 pos sekat antar provinsi dan 2 pos exit tol yakni tol keramasan dan tol Kayuagung," ujarnya, Selasa (18/5/2021).
Hotman menegaskan, tetap ada personel kepolisian bersama stake holder lainnya untuk melakukan pemeriksaan, pergerakan dan perpindahan pelaku perjalanan antar wilayah.
Setidaknya pada Operasi Ketupat Musi 2021 yang sudah berakhir, total ada 17 ribu kendaraan yang menjalani pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.531 ribu kendaraan diminta putar balik.
Didominasi oleh 8.800 kendaraan pribadi roda empat dan 500 kendaraan roda dua.
Adapula kendala penumpang sebanyak 160 unit dan 3 unit kendaraan bermuatan barang.
Bahkan Hotman mengungkapkan, ada 89 unit travel gelap yang terjaring dalam Operasi Ketupat Musi 2021.
Travel gelap tersebut selanjutnya mendapat sanksi tilang dan diminta putar balik.
"Wilayah mendominasi kendaraan-kendaraan yang terjaring, diantaranya ada di perbatasan Bengkulu, Lampung, termasuk juga Jambi," ujarnya.
Hotman menjelaskan, dalam KRYD para pelaku perjalan antar wilayah tetap akan diberhentikan petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Diantaranya kelengkapan berkas perjalanan serta wajib memiliki surat negatif covid-19 minimal berdasarkan pemeriksaan antigen.
Pemeriksaan covid-19 juga bisa dilakukan di pos penyekatan yang tersedia.
"Yang paling penting adalah punya surat negatif covid-19 saat melintas (di perbatasan). Bila negatif (covid-19) silahkan lewat. Tapi bila kedapatan hasil pemeriksaannya positif, maka akan diarahkan untuk isolasi mandiri awal di puskesmas terdekat dengan pos penyekatan," ujarnya.
Baca juga: Masuk Sekolah Daring 24 Mei 2021, Setelah Libur Lebaran
Baca juga: Viral di Medsos, Oknum Dosen Tersangka Penganiayaan Anak Terancam Kurungan 3 Tahun