TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jangan Sampai Salah Menyalurkan, Berikut 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah atau Zakat Mal.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim jika telah memenuhi persyaratan atau mampu secara finansial maka wajib memberikan sebagian hartanya kepada fakir miskin atau golongan yang memiliki hak untuk menerimanya (zakat).
Kita dapat membantu setiap orang yang sedang terjerat dan kesulitan ekonomi melalui zakat.
Selain beramal dan mengharapkan pahala dari-Nya, zakat dapat mensucikan jiwa dan raga.
Apabila beberapa muslim tidak dapat membiayai kehidupannya maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat namun sebaliknya menjadi pihak yang berhak menerima zakat.
Allah SWT telah berfiman dalam surah At-Taubah yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan menyusikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103).
Adapun golongan yang berhak menerima zakat telah disebutkan Allah dalam firmannya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) para budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
Baca juga: Berapa Zakat Fitrah Diganti dengan Uang di Palembang, Prabumulih, Muara Enim, Muba, Ini Penetapannya
Baca juga: Pengertian Zakat, Lengkap dengan Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan, Niat dan Doa
Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat beserta penjelasannya:
1. Orang Fakir
Golongan fakir merupakan orang-orang yang melarat atau sangat sengsara kehidupannya karena tidak memiliki harta pribadi sepeserpun, tidak memiliki tenaga untuk mencari kerja dan mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
2. Orang Miskin
Golongan miskin berlainan dengan golongan fakir. Orang miskin tidak sengsara kehidupannya, mempunyai penghasilan serta pekerjaan namun berada dalam kondisi yang kekurangan dan belum mampu untuk mencukupi biaya kehidupan diri dan keluarganya.
3. Amil/Pengurus Zakat