TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suasana rapat paripurna XXX DPRD Sumsel yang dipimpin RA Anita Noeringhati, dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya yang awalnya berlangsung kondusif berubah memanas, Senin (10/5/2021).
Ini setelah sempat terjadi adu argumen antara dua wakil rakyat yang sama-sama melakukan interupsi.
Yakni antara Solehan Ismail dari Fraksi Gerindra dengan Zulkifli Kadir dari Fraksi PDI Perjuangan.
Bermula pada saat Solehan yang pertama kali menginterupsi pimpinan sidang soal larangan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, serta larangan mudik di Sumsel.
Baca juga: Asap Hitam Membumbung di Sekitar 16 Ulu Palembang Pagi Tadi, Satu Rumah dan 3 Bedeng Terbakar
Solehan membandingkan di satu sisi ada pelarangan untuk melaksanakan sholat ied di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel salah satunya Palembang.
"Kalau bisa Gubernur Sumsel menjadi gubernur kedua setelah Gubernur Sumut, yang memberikan kesempatan dan masjid terbuka seluas-luasnya kepada umat muslim untuk melaksanakan ibadah sholat ied. Juga soal larangan mudik agar dapat dikaji lagi," urai Solehan dengan nada bicara meninggi.
Tiba-tiba, Zulkifli yang duduk di kursi paling belakang sebelah kanan balas menginterupsi Solehan, yang meminta politisi Gerindra itu untuk mempersingkat interupsinya dengan alasan waktu karena sudah diatur dalam tatib.
"Kalau mau ceramah di tempat lain saja, jangan disini karena kita punya tatib paripurna," jawab Yayul sapaan akrab Zulkifli, dengan nada bicara meninggi juga.
Ucapan Yayul pun lalu dibalas lagi Solehan dengan menyatakan haknya berbicara selaku anggota dewan untuk menyampaikan pendapat.
Di tengah situasi yang kian memanas, Anita pun langsung mengambil alih dan mengendalikan suasana.
"Saya sudah mencatat apa yang menjadi bahan interupsi dari Pak Solehan. Nanti kita berikan kesempatan kepada Saudara Wakil Gubernur untuk menanggapi," ucap Anita yang mempersilahkan Wagub untuk membacakan kesembilan raperda yang sebelumnya telah dibahas oleh Bapemperda DPRD Sumsel.
Kesembilan raperda ini diantaranya raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Lalu raperda tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Baca juga: 4 Warga Sumsel Positif Covid-19 Varian B1617, Asal Palembang Prabumulih PALI dan Muara Enim
Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sumsel. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
Raperda tentang perubahan kedelapan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel, Raperda tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.