Berita Palembang

SIM Mati 12 Hingga 16 Mei, Masih Ada Toleransi, Catat Tanggalnya Agar Tak Perlu Buat Baru

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) namun harus diperpanjang pada tanggal 12 hingga 16 Mei terlebih dahulu harus bersabar.

Karena, dari tanggal tersebut pelayanan perpanjangan SIM di seluruh kantor pelayanan SIM tidak operasional.

Meski tidak dapat memperpanjang SIM di tanggal 12 hingga 16 Mei tersebut, tetapi SIM yang belum diperpanjang diberikan toleransi dari pihak kepolisian. Tidak dilakukan penindakan berupa penilangan, bila SIM di tanggal tersebut belum diperpanjang.

"Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat, bila pelayanan perpanjangan SIM ataupun pembuatan SIM dari tanggal 12 hingga 16 Mei tidak operasional. Baru kembali operasional tanggal 17 Mei, ini berlaku untuk seluruh wilayah Sumsel, ujar Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait, Senin (10/5/2021).

Masyarakat tidak perlu takut meski SIM mati di tanggal tersebut. Pihak kepolisian memberikan tenggang waktu, untuk memperpanjang tanpa harus membuat baru seperti hari normal.

Tenggang waktu bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM yang mati di tanggal 12 hingga 16 Mei, diberikan waktu tiga hari. Dari tanggal 17 hingga 19 Mei, masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satlantas setempat.

Selain di kantor satlantas Polres setempat, masyarakat juga bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling yang disediakan polres setempat di wilayah Sumsel.

"Bila tidak memperpanjang masa tenggang dari tanggal 17 hingga 19 Mei, maka si pemilik SIM diminta untuk membuat SIM baru sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini