Breaking News: MUI Sumsel Izinkan Salat Ied Berjamaah di Masjid dan Lapangan, Tetap Terapkan Prokes

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETUA MUI SUMSEL Prof Dr KH Aflatun Muchtar

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan resmi mengeluarkan maklumat panduan menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Rabu (5/5/2021). 

Ada enam poin dalam maklumat tersebut. Namun yang paling menarik perhatian ada di poin nomor tiga yang berbunyi :

"Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama'ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya dengan memperketat protokol kesehatan.  Umat Islam disunnahkan untuk
menghidupkan malam ldul Fitri dengan menggemakan takbir, tahlil dan tahmid"

Tentu saja maklumat ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat apalagi kota Palembang. 

Sebab sebelumnya pemkot Palembang sudah mengeluarkan kebijakan larangan Shalat Idul Fitri di masjid mengingat tingginya angka kasus positif covid-19 di Kota pempek. 

Ketua MUI Provinsi Sumsel, Prof Dr KH Aflatun Muchtar MA saat dikonfirmasi membenarkan ihwal 
maklumat yang sudah beredar tersebut. 

"Benar bahwa kami dari MUI di Sumsel mengeluarkan maklumat kepada 17 kabupaten kota," ujarnya, Jumat (7/5/2021). 

Dikatakannya, maklumat tersebut selaras dengan surat edaran menteri agama Republik Indonesia Nomor: SE. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021. 

Termasuk dengan diperbolehkannya menggelar shalat secara berjama'ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya dengan memperketat protokol kesehatan. 

Aflatun berujar pihaknya sudah mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat maupun pengurus masjid di sejumlah wilayah terkait maklumat yang sudah dikeluarkan MUI Sumsel. 

Ia menjelaskan bahwa MUI hanya sebatas mengeluarkan maklumat  panduan dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. 

Sedangkan dalam pelaksanaannya masih memerlukan koordinasi antar berbagai pihak terkait khusus MUI perwakilan masing-masing kota dan satgas covid-19. 

"Sudah banyak yang mempertanyakan terkait boleh atau tidaknya salat Idul Fitri. Ya, kami hanya menyarankan silahkan koordinasi atau tanyakan langsung dengan MUI kota masing-masing karena mereka yang akan berkoordinasi dengan satgas covid-19 setempat," ujarnya. 

Menurutnya bila kondisi suatu wilayah dirasa aman dan tidak zona merah covid-19, maka tidak ada salahnya untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di Masjid, Mushalla atau tanah lapang. 

"Apalagi alhamdulillah kita ini tarawih lancar, witir dan mungkin ada yang itikad subuh di Masjid atau Mushalla. Oleh karena itu MUI menganjurkan boleh shalat Idul Fitri berjamaah. Tetapi yang menentukan wilayah zona merah atau tidak, itu bukan wewenang MUI. Maka dari itu kita minta kepada MUI kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan satgas covid-19 di masing-masing wilayahnya. Apakah aman menggelar shalat Idul Fitri berjamaah nanti," ujarnya. 

Halaman
12

Berita Terkini