TRIBUNSUMSEL.COM-Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H/20201. Pelaksanaan shalat di daerah zona merah dan oranye Covid-19 dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Waktu shalat Idul Fitri dimulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Hukum shalat Id sunnat muakkad bagi laki-laki dan perempuan, mukim atau musafir.
Baca juga: Menteri Agama Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19
Boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjamaah
Khuthbah dilakukan sesudah shalat Id dua kali, yaitu pada khuthbah pertama membaca takbir 9 kali dan pada khuthbah kedua membaca takbir 7 kali dan pembacaannya harus berturut- turut.
Berikut Link Contoh Teks Khutbah Idul Fitri 1442/2021: Klik Link Khutbah Ini