Menteri Agama Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19
Menteri Agama Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19
TRIBUNSUMSEL.COM - Sebentar lagi umat muslim di Indonesia bakal merayakan hari raya Idul Fitri.
Hal ini dilakukan usai menjalankan ibadah di bulan ramadhan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan takbiran 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri."
"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ucap Yaqut.
Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag segera menyosialisasikan edaran ini secara masif.
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutur Yaqut.
Baca juga: Ketum Partai Demokrat, AHY Sebut Alasannya Bertemu Dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Baca juga: Bukan Hanya Anies Baswedan, Ini Daftar Tokoh Islam yang Dinilai Layak Jadi Capres 2024
Baca juga: Ketua KPK Sebut Ada Playing Victim, Usai Pegawai KPK Termasuk Novel Baswedan Diisukan Bakal Dipecat
Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.