"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kronologi kejadian
Peristiwa bermula saat Bandiman yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sedang beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta, Minggu (25/4/2021) .
Ketiga sedang beristirah, tiba-tiba datang seorang perempuan muda datang menghampiri Bandiman bermaksud meminta tolong mengantarkan paket takjil.
Dari pengakuan Bandiman, perempuan itu berciri-ciri masih muda, berkulit putih, dengan tinggi sekitar 160 cm dan mengenakan hijab dan baju berwarana krem.
"Dia mengatakan bahwa tidak punya aplikasi, dan meminta mengirimkan paket takil ke seseorang bernama Tomi di Villa Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul," ujarnya saat ditemui, Selasa (27/4/2021) dilansir dari Tribunjogja.com.
Bandiman pun menyanggupi permintaan tersebut.
Perempuan itu pun menanyakan berapa tarif untuk mengantarkan paket berisi sate dan snack tersebut.
"Saya minta Rp 25 ribu, lalu saya dikasih Rp30 ribu. Saya juga minta nomor HP orang yang dituju. Dan minta nama si pengirim, dia mengatakan bahwa pengirim atas nama Hamid dari Pakualaman," ujarnya.
Bandiman pun mengantarkan paket tersebut.
Namun, sesampai di alamat yang dituju, rumah orang yang bernama Tomi tersebut terlihat sepi.
Bandiman pun berusaha menghubungi Tomi.
"Setelah saya hubungi, benar yang mengangkat bernama Tomi dan alamatnya juga benar. Tapi dia mengatakan bahwa tidak merasa memiliki teman yang bernama Hamid di Pakualaman. Lalu Tomi mengatakan bahwa paket tersebut untuk saya saja untuk berbuka puasa," katanya.
Lantas Bandiman pun membawa pulang paket makanan tersebut ke rumahnya.