TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Sat Pol PP OKU Timur lakukan giat sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Sukaraja kecamatan Buay Madang OKU Timur pada Minggu (2/5/2021), sebanyak 71 orang dan 5 pemilik usaha kedapatan tidak taat Prokes diberikan sanksi.
Giat tersebut diikuti langsung oleh Camat Buay Madang, Polsek Buay Madang, dan koramil Buay Madang OKU Timur.
Baca juga: OKU Timur Zona Merah, Epidemiolog Sumsel Minta Pemerintah Kabupaten dan Kota Lain Waspada
Kepala sat Pol PP OKU Timur Drs Vikron Usman mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memutus penyebaran virus covid 19 karena saat ini OKU Timur masih dalam kondisi zona merah.
"Kami ingin menghambat penyebaran virus dengan mensosialisasikan 5 M," katanya.
Vikron menambahkan, selain sosialisasi, pihaknya juga menegur pembeli dan penjual untuk tetap memakai masker serta tetap menjaga jarak.
Sasarannya bukan hanya pasar pasar tradisional tetapi juga tempat tempat umum, ia juga menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi umum lainnya serta memberikan masker.
Baca juga: OKU Timur Susul Palembang Masuk Zona Merah Covid-19, Ruang Isolasi RSUD OKU Timur Penuh
"Dari hasil Giat operasi ini berhasil menjaring pelanggar Prokes sebanyak 71 pelanggaran perorangan dan 5 pemilik usaha yg tdk menerapkan Prokes diberi sanksi teguran lisan dan tulisan" kata dia.
Lasmini (32) pedagang sayur di pasar tersebut mengaku bahwa biasanya ia menggunakan masker, hanya saja memang hari ini tertinggal di rumahnya.
"Iya kelupaan," ujar Lasmini.