Untuk penegakkan hukumnya, supaya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan Pengawasan secara berkesinambungan dan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan yang melanggar aturan tentang hak normatif ini dengan meneruskannya ke tingkat penyidikan dan sampai dengan putusan Pengadilan, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi Perusahaan lainnya.
"Kepada Pekerja atau buruh untuk bersatu dalam wadah Serikat Pekerja/Serikat Buruh, hal ini dapat mempengaruhi kebijakan Perusahaan. Utamanya agar menerapkan hak normatif sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku," pesannya.