Pengakuan Biduan di Probolinggo Dilaporkan Karena Sekap dan Rudapaksa Remaja Pria Selama Tiga Hari

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSUMSEL.COM - Beberapa waktu yang lalu menjadi perhatian publik usai seorang remaja pria dirudapaksa oleh seorang biduan selama tiga hari.

Kini Biduan yang berstatus janda muda berumur 28 tahun itu telah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo akhir pekan lalu. 

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memeriksa FU yang mengaku sebagai korban dan telah disetubuhi biduan cantik itu selama 3 hari berturut-turut.  

Seperti diketahui, hubungan antara biduan cantik dengan FU adalah rekan kerja. FU sebagai fotografer wedding, sedangkan biduan cantik berinisial DAP itu sebagai penyanyinya.

Meski rekan kerja dan melakukan hubungan badan, namun ayah FU tidak terima dan melaporkan biduan tersebut ke Polres.

Untuk tindaklanjut dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya telah memeriksa korban maupun terlapor.

"Sabtu (24/4/2021) kami sudah mengintrogasi biduan. Beberapa hari sebelumnya kami juga sudah memeriksa FU," kata Heri.

Dalam introgasi itu, Heri mengatakan, DAP menyangkal semua tuduhan FU.

DAP berkilah laporan FU tidak tidak benar," ujarnya.

Meski DAP menepis, kata Heri mengatakan pihaknya akan tetap menyelidiki kasus ini.

Bahkan rencananya FU dan DAP akan dikirim ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pertimbangannya karena melibatkan anak di bawah umur dan terlapor menyangkal," terangnya.

Sementara itu, Heri mengaku butuh waktu untuk mencari fakta-fakta kebenaran dalam kasus ini.

Sebab kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

"Yang jelas kami membutuhkan waktu cukup panjang karena kasus ini beda dengan biasanya.

Halaman
123

Berita Terkini